-->
Logo Blog

INFO GURU MILINEA

Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Kepengawasan

 Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Kepengawasan

Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Kepengawasan. Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan tersebut meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah merupakan bantuan profesional kemitraan melalui dialog dalam rangka membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga merupakan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Ruang lingkup pengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Pengawasaan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah; dan (5) melaksanakan tugas kepengawasan di daerah terpencil.
a.   Pengertian Program Pengawasan
Program pengawasan adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Di dalam konteks manajemen dapat dinyatakan bahwa program pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah. Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Untuk itulah diperlukan Program Pengawasan Sekolah. Penyusunan program pengawasan paling tidak menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1)   Why; Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2)   What; Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
3)   Who; Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
4)   How; Bagaimana pengawasan dilakukan?
5)   When; Kapan pengawasan dilakukan?

b.  Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Pengawasan
Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Pengawasan Sekolah sekurang-kurangnya memuat enam komponen pokok sebagai berikut.
1)   Identitas (halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi);
2)   Pendahuluan, (Latar Belakang, Landasan Hukum,Tujuan dan Sasaran, Visi, Misi dan Strategi Pengawasan, Sasaran dan Target Pengawasan, Ruang Lingkup Pengawasan);
3)   Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya yang memuat: a) Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya; b) Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
4)   Program Tahunan Pengawasan Sekolah, yang berisi: Program Pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; Program pemantauan pelaksanaan SNP; Program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah
5)   Program Semester Pengawasan Sekolah
Program semester pengawasan sekolah merupakan bagian dari program tahunan yang tidak terpisah satu sama lain.
6)   Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
7)   Penutup.
8)   Lampiran program pengawasan terdiri dari:
a)   Program Pengawasan Semester setiap sekolah binaan;
b)   Rencana Pengawasan Akademik (RPA);
c)   Rencana Pengawasan Manajerial (RPM);
d)   Perangkat pembinaan guru dan/kepala sekolah;
e)   Instrumen pemantauan pelaksanaan SNP;
f)    Instrumen penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; dan
g)   Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

c.   Prinsip Penyusunan Program Pengawasan
Penyusunan program pengawasan dapat juga dilakukan berdasarkan prinsip SMART, yang meliputi:
a) Specific, pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat khusus, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan.
b) Measureable, program-program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
c) Achieveable, program-program dan kegiatan dapat dicapai.
d) Realistic, program-program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.
e) Time Bound, jelas target waktu pencapaian.

d.  Prosedur Penyusunan Program Pengawasan Sekolah
    Prosedur penyusunan program Pengawasan Sekolah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
1)    Melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats).
Analisis SWOT dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada di sekolah berada di wilayah binaannya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah binaan yang mendukung pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luar yang mendukung pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luarsekolah binaan yang menghambat pencapaian sasaran.
2)    Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya
Identifikasi hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun sebelumnya mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan Pengawas Sekolah pada tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil pengawasan yang sudah dianggap berhasil baik harus dipertahankan dan ditingkatkan.
3)    Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya.
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya merupakan tugas pokok pengawas melalui diskusi kelompok yang terdiri dari ketua dan anggota.Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya.
4)    Perumusan rancangan program pengawasan tahunan.
Perumusan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas madya.Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya, selanjutnya dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan. Rumusan rancangan program pengawasan sebaiknya dikaji secara bersama-sama oleh kelompok pengawas untuk mendapat masukan dan pertimbangan tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan.
5)    Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas utama. Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang dijadikan acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya.