other
Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program Kepengawasan
Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program
Kepengawasan. Jabatan fungsional pengawas
sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan tersebut meliputi Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.
Kegiatan pengawasan
yang dilakukan pengawas sekolah merupakan bantuan profesional kemitraan melalui
dialog dalam rangka membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan
kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada
sekolah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan
pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang
direncanakan. Selain itu, pengawasan juga merupakan kegiatan mengoreksi untuk
memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan
pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi
manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Ruang lingkup pengawasan
meliputi kepengawasan akademik dan
manajerial. Pengawasaan akademik
dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1)
penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; (4)
membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah; dan (5) melaksanakan tugas
kepengawasan di daerah terpencil.
a. Pengertian Program Pengawasan
Program pengawasan adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (periode) tertentu. Agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali
kegiatannya dengan menyusun program pengawasan yang jelas, terarah, dan
berkesinambungan dengan mempertimbangkan hasil kegiatan pengawasan yang telah
dilakukan pada periode sebelumnya. Di dalam konteks manajemen dapat dinyatakan
bahwa program pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi
perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah. Penyusunan
program pengawasan difokuskan
pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas Sekolah diperlukan
serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Untuk
itulah diperlukan Program Pengawasan Sekolah. Penyusunan program pengawasan paling tidak menjawab pertanyaan
sebagai berikut:
1) Why; Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?
2) What; Apa tujuan dan sasaran pengawasan?
3) Who; Siapa yang terlibat dalam pengawasan?
4) How; Bagaimana pengawasan dilakukan?
5) When; Kapan pengawasan dilakukan?
b. Sistematika Program Pengawas Sekolah atau
Program Pengawasan
Sistematika Program Pengawas Sekolah atau Program
Pengawasan Sekolah sekurang-kurangnya memuat enam komponen
pokok sebagai berikut.
1)
Identitas
(halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi);
2)
Pendahuluan,
(Latar Belakang, Landasan Hukum,Tujuan dan Sasaran, Visi,
Misi dan
Strategi Pengawasan, Sasaran dan Target Pengawasan, Ruang
Lingkup Pengawasan);
3)
Evaluasi Hasil Pengawasan
Tahun Sebelumnya yang memuat: a) Identifikasi Hasil
Pengawasan
Tahun Sebelumnya; b) Evaluasi Hasil Pengawasan Tahun
Sebelumnya dan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
4)
Program
Tahunan Pengawasan Sekolah, yang berisi:
Program Pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; Program pemantauan pelaksanaan
SNP; Program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala
Sekolah
5)
Program
Semester Pengawasan Sekolah
Program
semester pengawasan sekolah merupakan bagian dari program tahunan yang tidak terpisah satu sama lain.
6) Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM)
7)
Penutup.
8)
Lampiran
program pengawasan terdiri dari:
a)
Program
Pengawasan Semester setiap sekolah binaan;
b)
Rencana
Pengawasan Akademik (RPA);
c)
Rencana
Pengawasan Manajerial (RPM);
d)
Perangkat pembinaan guru
dan/kepala sekolah;
e)
Instrumen
pemantauan pelaksanaan SNP;
f)
Instrumen
penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah;
dan
g)
Surat
Keputusan (SK) atau Surat Perintah Melaksanakan
Tugas (SPMT).
c.
Prinsip Penyusunan
Program Pengawasan
Penyusunan
program pengawasan dapat juga dilakukan berdasarkan prinsip SMART, yang meliputi:
a) Specific, pokok
masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat khusus,
jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan.
b) Measureable,
program-program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
c) Achieveable,
program-program dan kegiatan dapat dicapai.
d) Realistic,
program-program dan kegiatan sesuai dengan
kebutuhan nyata sekolah.
e) Time Bound, jelas
target waktu pencapaian.
d.
Prosedur Penyusunan
Program Pengawasan Sekolah
Prosedur penyusunan program Pengawasan
Sekolah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Melakukan analisis
SWOT (Strength, Weakness, Opportunity,
dan Threats).
Analisis SWOT dimaksudkan untuk menemukan
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada di sekolah berada di wilayah
binaannya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah binaan yang mendukung
pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luar yang
mendukung pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam
sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari
luarsekolah binaan yang menghambat pencapaian sasaran.
2) Mengidentifikasi
hasil pengawasan sebelumnya
Identifikasi hasil pengawasan yang dilakukan
pada tahun sebelumnya mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang
digunakan. Identifikasi
hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang
telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan
penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijakan di bidang
pendidikan. Hasil
identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta
tindakan yang harus dilakukan Pengawas Sekolah pada tahun berikutnya.
Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil
pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Hasil
pengawasan yang sudah dianggap berhasil baik harus dipertahankan dan
ditingkatkan.
3) Mengolah dan
menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya.
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan
tahun sebelumnya merupakan tugas pokok pengawas melalui diskusi kelompok yang
terdiri dari ketua dan anggota.Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang
telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan,
sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan
tahun berikutnya.
4) Perumusan rancangan
program pengawasan tahunan.
Perumusan rancangan program pengawasan
tahunan merupakan tugas pokok pengawas madya.Berdasarkan hasil identifikasi dan
analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya, selanjutnya dirumuskan rancangan
program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan. Rumusan rancangan
program pengawasan sebaiknya dikaji secara bersama-sama oleh kelompok pengawas
untuk mendapat masukan dan pertimbangan tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan
pengawasan yang akan dilaksanakan.
5) Pemantapan dan
penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Pemantapan dan penyempurnaan rancangan
program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas utama. Program
pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan
akhir yang dijadikan acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan
semester pada setiap sekolah binaannya.