Jenis Layanan dalam Bimbingan dan Konseling/Konselor (BK) SMA/SMK Sederajat
Jenis Layanan dalam Bimbingan dan Konseling/Konselor (BK) SMA/SMK.
Semua pelaksanaan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK
didasarkan kepada tujuan, prinsip, dan azas bimbingan dan konseling.
Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung
maupun layanan melalui media, kegiatan administrasi, peminatan peserta didik,
serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
Pelaksana bimbingan dan konseling di SMA/SMK adalah guru
bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling adalah
pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam
bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan
konseling, sedangkan konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi
akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling
dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
(PPG-BK/K).
Kepala sekolah dapat mengangkat seorang koordinator
bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling atau konselor Untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA/SMK sehingga
pelaksnaannya menjadi lebih baik. Untuk lebih memudahkan memetakan strategi
pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA/SMK, berikut ini disajikan komponen
program, cara pemberian layanan, dan kegiatan layanan bimbingan dan konseling
di SMA/SMK.
Berikut ini tabel Jenis Layanan dan Pemetaan Komponen
Program, Cara Pemberian Layanan, danKegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling di
SMA/SMK
NO
|
KOMPONEN
PROGRAM
|
STRATEGI
|
KEGIATAN
LAYANAN
|
1.
|
Layanan Dasar
|
Langsung
|
1.
Bimbingan klasikal
2.
Bimbingan kelas besar/lintas kelas
3.
Bimbingan kelompok
|
Melalui media
|
1.
Pengembangan media bimbingan dan konseling
2.
Papan bimbingan
3.
Leaflet
|
||
2.
|
Layanan Peminatan dan perencanaan individual
|
Langsung
|
1.
Bimbingan klasikal
2.
Konseling Individual
3.
Konseling Kelompok
4.
Bimbingan kelas besar/lintas kelas
5.
Bimbingan kelompok
6.
Konsultasi
7.
kolaborasi
|
3.
|
Layanan Responsif
|
Langsung
|
1.
Konseling Individual
2.
Konseling Kelompok
3.
Konsultasi
4.
Konferensi kasus
5.
Kunjungan Rumah (Home Visit)
6.
Alih tangan kasus (Referal)
7.
advokasi
|
Melalui Media
|
1.
Konseling elektronik
2.
Kotak masalah elektronik
|
||
4.
|
Dukungan Sistem
|
Administrasi
|
1.
Pelaksanaan dan Tindak lanjut asesmen
2.
Penyusunan dan pelaporan program bimbingan dan
konseling
3.
Evaluasi bimbingan dan Konseling
4.
Pelaksanaan administrasi dan mekanisme bimbingan dan
Konseling
|
Kegiatan tambahan dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
|
1.
Kegiatan tambahan guru bimbingan dan konseling
2.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru bimbingan
dan konseling
|
1.
Layanan Dasar
Pelaksanaannya layanan dasar menjadi
hal yang sangat penting diberikan kepada seluruh peserta didik, upaya
pencegahan menjadi kekuatan pada layanan dasar. Layanan dasar merupakan inti
pendekatan perkembangan sehingga fokus yang dikembangkan sekitar perencanaan
dan eksplorasi karir, pengetahuan tentang diri dan orang lain, dan perkembangan
belajar. Tujuan layanan ini merupakan pemberian bantuan kepada semua peserta
didik/konseli yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan
sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas-tugas perkembangan.
Materi layanan dasar merupakan
rincian lanjut dari identifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik/konseli
dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier yang dituangkan
dalam rencana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Materi yang
dituangkan dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disajikan dengan
menggunakan beragam metode, teknik dan media bimbingan. Materi dapat bersifat informatif
dan orientatif yang membuat peserta didik mengetahui dan memahami bagaimana
cara berperilaku, mengembangkan pemikiran positif, membuat pilihan dan
mengambil keputusan.
Implementasi layanan dasar dilakukan
ke dalam 2 strategi. Strategi pertama dengan Layanan langsung, yang meliputi:
(a) bimbingan klasikal, (b) bimbingan kelompok, (c) bimbingan kelas besar atau
lintas kelas. Layanan melalui media, meliputi (a) papan bimbingan, (b) kotak
masalah, (c) leaflet, dan (d) pengembangan media bimbingan dan konseling.
2. Layanan Peminatan
dan Perencanaan Individual
Layanan peminatan dan perencanaan
individual merupakan proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik dalam
membuat dan mengimplementasikan rencana pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Tujuan utama layanan peminatan dan perencanaan individual membantu peserta
didik belajar memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri dan
mengambil tindakan secara proaktif terhadap informasi tersebut.
Pelaksanaan layanan peminatan dan
perencanaan individual yang langsung diberikan kepada peserta didik/konseli
dapat berupa kegiatan langsung atau melalui layanan media pada bimbingan
klasikal, konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelas besar atau
lintas kelas, bimbingan kelompok, konsultasi dan kolaborasi. Guru bimbingan dan
konseling atau konselor memimpin kolaborasi dengan pendidik pada satuan
pendidikan dan berperan mengkoordinasikan layanan peminatan, memberikan
informasi yang luas dan mendalam tentang kelanjutan studi dan dunia kerja,
sampai penetapan dan pemilihan studi lanjut.
a. Langkah-langkah
Layanan Peminatan
Peminatan peserta didik/konseli adalah suatu
proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang
keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada.
Peminatan bertujuan memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai keberhasilan
proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan nasional, kelengkapan yang harus ada diantaranya adalah format
laporan pelaksanaan peminatan peserta didik.
Langkah-langkah Penetapan Peminatan peserta
didik:
1) Koordinasi
Dalam proses identifikasi
dan penetapan peminatan peserta didik, guru BK SMA/SMK bertanggungjawab untuk
melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mengumpulkan data dan
hasil asesmen yang diperlukan.
Pihak-pihak tersebut adalah:
peserta didik, orangtua, guru BK SMA/SMK, guru mata pelajaran dan wali kelas,
kepala sekolah.
2) Klasifikasi
dan Rekomendasi.
Proses klasifikasi dalam
penetapan peminatan peseerta didik dilakukan untuk merangkum dan menganalisis
data hasil asesmen komponen yang ada. Data yang diperlukan untuk menetapkan
peminatan peserta didik meliputi:
a) Data
prestasi belajar peserta didik di sekolah sebelumnya (SMP/MTs) kelas VII, VIII,
dan IX dicermati perkembangan dan jumlah nilai setiap mata pelajaran yang
terkait dengan peminatan belajar.
b) Data
prestasi belajar dicermati relevansi dengan peminatan.
c) Data
prestasi non akademik yang diperoleh dicermati relevansinya dengan peminatan.
d) Data
tentang studi lanjut, minat pekerjaan, minat jabatan, minat matapelajaran,
cita-cita kehidupan di masa depan dan bidang peminatan yang dipilih harus
dicermati relevansinya dengan peminatannya. Perlu pula dilengkapi wawancara
untuk memberikan wawasan lebih luas.
e) Data
perhatian orangtua, fasilitas, harapan, pendidikan, pekerjaan, serta social
ekonomi orangtua diharapkan memberikan dukungan terhadap peminatan peserta
didik, terutama data tentang keinginan bidang keahlian diharapkan terdapat
kesesuaian antara anak dan orangtua.
f) Data
deteksi potensi peserta didik di SMP/MTs atau rekomendasi guru guru BK SMP/MTs
tentang peminatan peserta didik.
g) Data
deteksi potensi peserta didik melalui tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/SMK.
Data hasil asesmen komponen
peminatan dirangkum ke dalam format rekapitulasi data peminatan peserta didik.
Hasil rekapitulasi dicek kesesuaiannya dengan kriteria penetapan peminatan yang
telah ditetapkan masing-masing satuan Pendidikan.
Hasil klasifikasi dan
pengecekan dengan kriteria inilah yang menjadi dasar penetapan peminatan yang
menjadi rekomendasi guru BK. Rekomendasi yang diberikan guru BK berdasarkan
hasil asesmen komponen peminatan peserta didik terdiri dari:
- Penetapan
peminatan peserta didik
- Penetapan
kelompok mata pelajaran yang diambil
- Penetapan
mata pelajaran yang diambil.
3. Layanan Responsif
Layanan
responsif merupakan layanan yang diberikan kepada peserta didik/konseli yang
menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta
didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas
perkembangannya. Tujuan layanan ini membantu peserta didik/konseli yang sedang
mengalami masalah tertentu menyangkut perkembangan pribadi, sosial, belajar,
dan karir. Bantuan yang diberikan bersifat segera, karena dikhawatirkan dapat
menghambat perkembangan dirinya dan berlanjut ke tingkat yang lebih serius.
Hasil dari layanan ini, peserta didik/konseli diharapkan dapat mengalami
perubahan pikiran, perasaan, kehendak, atau perilaku yang terkait dengan
perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Fokus
layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang
secara nyata mengalami masalah yang mengganggu perkembangan diri dan secara
potensial menghadapi masalah tertentu namun dia tidak menyadari bahwa dirinya
memiliki masalah. Masalah yang dihadapi
dapat menyangkut ranah pribadi, sosial, belajar, atau karir. Masalah peserta
didik/konseli dapat berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu
kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak
terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.
Pelaksanaan layanan responsif
menggunakan strategi layanan diantaranya konseling individual, konseling
kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus. Berikut
ini disajikan tabel spesifikasi layanan responsif:
4. Dukungan Sistem
Dukungan sistem (support system) merupakan kegiatan
manajemen, tata kerja, infra struktur, dan pengembangan kemampuan profesional
guru bimbingan dan konseling atau konselor secara berkelanjutan, yang secara
tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau memfasilitasi
kelancaran perkembangan peserta didik. Dukungan sistem yang optimal menjadikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling semakin efektif dan efisien. Dengan
demikian pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling cenderung sesuai dengan
tujuan yang diharapkan dengan waktu yang relatif singkat, sehingga pada
gilirannya peserta didik berkembang optimal.
Dukungan sistem bertujuan memberikan
dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar
penyelenggaraan komponen- komponen layanan dasar, responsif, serta layanan
peminatan dan perencanaan individual. Selain itu, dukungan sistem bertujuan
untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan pada satuan pendidikan.
Dukungan sistem meliputi kegiatan pengembangan jejaring, kegiatan manajemen,
pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Fokus pengembangan dukungan sistem meliputi:
a. Pengembangan
jejaring (networking)
Kegiatan ini merupakan upaya
untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan
konseling melalui (1) konsultasi dengan guru, (2) kerja sama dengan orang tua
dan masyarakat, (3) berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sekolah, (4) bekerja sama dengan warga sekolah dalam rangka
menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik,
dan (5) melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan ahli atau instansi terkait
dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Kegiatan
majemen bimbingan dan konseling
Kegiatan manajemen bimbingan
dan konseling merupakan upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan
mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan (1) pengembangan program;
(2) pengembangan staf; (3) pemanfaatan sumber daya; dan (4) pengembangan
penataan kebijakan. Manajemen bimbingan dan konseling diarahkan kepada sistem
pengelolaan yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan
terarah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling harus ditempatkan secara
terpadu, terintegrasi dalam seluruh program kegiatan sekolah dengan dukungan
sumber daya manusia, sarana, dan pembiayaan.
c. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan:
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan secara utuh yang
diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada konselor atau guru bimbingan dan
konseling untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui serangkaian
pendidikan dan pelatihan dalam jabatan maupun kegiatan-kegiatan pengembangan
dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan kelompok musyawarah guru
bimbingan dan konseling. Melalui kegiatan tersebut, peningkatan kapasitas dan
kompetensi konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat mendorong
meningkatnya kualitas pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan diantaranya mencakup:
1)
In-service training;
2) Aktif
dalam organisasi profesi pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Pusat;
3) Mengikuti
seminar, workshop, atau lokakarya;
4) Melakukan
penelitian atau pengembangan; dan
5) Studi
lanjutan seperti melanjutkan studi ke Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan
Konseling (PPK/ PPG-BK/K) atau ke Pascasarjana