-->
Logo Blog

INFO GURU MILINEA

Jenis Layanan dalam Bimbingan dan Konseling/Konselor (BK) SMA/SMK Sederajat



Jenis Layanan dalam Bimbingan dan Konseling/Konselor (BK) SMA/SMK. Semua pelaksanaan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK didasarkan kepada tujuan, prinsip, dan azas bimbingan dan konseling. Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung maupun layanan melalui media, kegiatan administrasi, peminatan peserta didik, serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Pelaksana bimbingan dan konseling di SMA/SMK adalah guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling, sedangkan konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPG-BK/K).

Kepala sekolah dapat mengangkat seorang koordinator bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling atau konselor Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA/SMK sehingga pelaksnaannya menjadi lebih baik. Untuk lebih memudahkan memetakan strategi pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMA/SMK, berikut ini disajikan komponen program, cara pemberian layanan, dan kegiatan layanan bimbingan dan konseling di SMA/SMK.

Berikut ini tabel Jenis Layanan dan Pemetaan Komponen Program, Cara Pemberian Layanan, danKegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling di SMA/SMK
NO
KOMPONEN PROGRAM
STRATEGI
KEGIATAN LAYANAN
1.
Layanan Dasar
Langsung
1. Bimbingan klasikal
2. Bimbingan kelas besar/lintas kelas
3. Bimbingan kelompok
Melalui media

1. Pengembangan media bimbingan dan konseling
2. Papan bimbingan
3. Leaflet
2.
Layanan    Peminatan    dan perencanaan individual
Langsung
1. Bimbingan klasikal
2. Konseling Individual
3. Konseling Kelompok
4. Bimbingan kelas besar/lintas kelas
5. Bimbingan kelompok
6. Konsultasi
7. kolaborasi
3.
Layanan Responsif
Langsung
1. Konseling Individual
2. Konseling Kelompok
3. Konsultasi
4. Konferensi kasus
5. Kunjungan Rumah (Home Visit)
6. Alih tangan kasus (Referal)
7. advokasi
Melalui Media
1. Konseling elektronik
2. Kotak masalah elektronik
4.
Dukungan Sistem
Administrasi
1. Pelaksanaan dan Tindak lanjut asesmen
2. Penyusunan dan pelaporan program bimbingan dan konseling
3. Evaluasi bimbingan dan Konseling
4. Pelaksanaan administrasi dan mekanisme bimbingan dan Konseling
Kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
1. Kegiatan tambahan guru bimbingan dan konseling
2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru bimbingan dan konseling

1.   Layanan Dasar

Pelaksanaannya layanan dasar menjadi hal yang sangat penting diberikan kepada seluruh peserta didik, upaya pencegahan menjadi kekuatan pada layanan dasar. Layanan dasar merupakan inti pendekatan perkembangan sehingga fokus yang dikembangkan sekitar perencanaan dan eksplorasi karir, pengetahuan tentang diri dan orang lain, dan perkembangan belajar. Tujuan layanan ini merupakan pemberian bantuan kepada semua peserta didik/konseli yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan.

Materi layanan dasar merupakan rincian lanjut dari identifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik/konseli dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier yang dituangkan dalam rencana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Materi yang dituangkan dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disajikan dengan menggunakan beragam metode, teknik dan media bimbingan. Materi dapat bersifat informatif dan orientatif yang membuat peserta didik mengetahui dan memahami bagaimana cara berperilaku, mengembangkan pemikiran positif, membuat pilihan dan mengambil keputusan.

Implementasi layanan dasar dilakukan ke dalam 2 strategi. Strategi pertama dengan Layanan langsung, yang meliputi: (a) bimbingan klasikal, (b) bimbingan kelompok, (c) bimbingan kelas besar atau lintas kelas. Layanan melalui media, meliputi (a) papan bimbingan, (b) kotak masalah, (c) leaflet, dan (d) pengembangan media bimbingan dan konseling.

2.   Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual

Layanan peminatan dan perencanaan individual merupakan proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik dalam membuat dan mengimplementasikan rencana pribadi, sosial, belajar, dan karir. Tujuan utama layanan peminatan dan perencanaan individual membantu peserta didik belajar memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri dan mengambil tindakan secara proaktif terhadap informasi tersebut.

Pelaksanaan layanan peminatan dan perencanaan individual yang langsung diberikan kepada peserta didik/konseli dapat berupa kegiatan langsung atau melalui layanan media pada bimbingan klasikal, konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelas besar atau lintas kelas, bimbingan kelompok, konsultasi dan kolaborasi. Guru bimbingan dan konseling atau konselor memimpin kolaborasi dengan pendidik pada satuan pendidikan dan berperan mengkoordinasikan layanan peminatan, memberikan informasi yang luas dan mendalam tentang kelanjutan studi dan dunia kerja, sampai penetapan dan pemilihan studi lanjut.
a.   Langkah-langkah Layanan Peminatan
Peminatan peserta didik/konseli adalah suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Peminatan bertujuan memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, kelengkapan yang harus ada diantaranya adalah format laporan pelaksanaan peminatan peserta didik.

Langkah-langkah Penetapan Peminatan peserta didik:
1)   Koordinasi
Dalam proses identifikasi dan penetapan peminatan peserta didik, guru BK SMA/SMK bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mengumpulkan data dan hasil asesmen yang diperlukan.
Pihak-pihak tersebut adalah: peserta didik, orangtua, guru BK SMA/SMK, guru mata pelajaran dan wali kelas, kepala sekolah.
2)   Klasifikasi dan Rekomendasi.
Proses klasifikasi dalam penetapan peminatan peseerta didik dilakukan untuk merangkum dan menganalisis data hasil asesmen komponen yang ada. Data yang diperlukan untuk menetapkan peminatan peserta didik meliputi:
a)   Data prestasi belajar peserta didik di sekolah sebelumnya (SMP/MTs) kelas VII, VIII, dan IX dicermati perkembangan dan jumlah nilai setiap mata pelajaran yang terkait dengan peminatan belajar.
b)   Data prestasi belajar dicermati relevansi dengan peminatan.
c)   Data prestasi non akademik yang diperoleh dicermati relevansinya dengan peminatan.
d)   Data tentang studi lanjut, minat pekerjaan, minat jabatan, minat matapelajaran, cita-cita kehidupan di masa depan dan bidang peminatan yang dipilih harus dicermati relevansinya dengan peminatannya. Perlu pula dilengkapi wawancara untuk memberikan wawasan lebih luas.
e)   Data perhatian orangtua, fasilitas, harapan, pendidikan, pekerjaan, serta social ekonomi orangtua diharapkan memberikan dukungan terhadap peminatan peserta didik, terutama data tentang keinginan bidang keahlian diharapkan terdapat kesesuaian antara anak dan orangtua.
f)    Data deteksi potensi peserta didik di SMP/MTs atau rekomendasi guru guru BK SMP/MTs tentang peminatan peserta didik.
g)   Data deteksi potensi peserta didik melalui tes peminatan yang dilaksanakan di SMA/SMK.
Data hasil asesmen komponen peminatan dirangkum ke dalam format rekapitulasi data peminatan peserta didik. Hasil rekapitulasi dicek kesesuaiannya dengan kriteria penetapan peminatan yang telah ditetapkan masing-masing satuan Pendidikan.
Hasil klasifikasi dan pengecekan dengan kriteria inilah yang menjadi dasar penetapan peminatan yang menjadi rekomendasi guru BK. Rekomendasi yang diberikan guru BK berdasarkan hasil asesmen komponen peminatan peserta didik terdiri dari:
-      Penetapan peminatan peserta didik
-      Penetapan kelompok mata pelajaran yang diambil
-      Penetapan mata pelajaran yang diambil.

3.   Layanan Responsif

Layanan responsif merupakan layanan yang diberikan kepada peserta didik/konseli yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Tujuan layanan ini membantu peserta didik/konseli yang sedang mengalami masalah tertentu menyangkut perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Bantuan yang diberikan bersifat segera, karena dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan dirinya dan berlanjut ke tingkat yang lebih serius. Hasil dari layanan ini, peserta didik/konseli diharapkan dapat mengalami perubahan pikiran, perasaan, kehendak, atau perilaku yang terkait dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Fokus layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang secara nyata mengalami masalah yang mengganggu perkembangan diri dan secara potensial menghadapi masalah tertentu namun dia tidak menyadari bahwa dirinya memiliki masalah. Masalah  yang dihadapi dapat menyangkut ranah pribadi, sosial, belajar, atau karir. Masalah peserta didik/konseli dapat berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.

Pelaksanaan layanan responsif menggunakan strategi layanan diantaranya konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus. Berikut ini disajikan tabel spesifikasi layanan responsif:

4.   Dukungan Sistem

Dukungan sistem (support system) merupakan kegiatan manajemen, tata kerja, infra struktur, dan pengembangan kemampuan profesional guru bimbingan dan konseling atau konselor secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik. Dukungan sistem yang optimal menjadikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling semakin efektif dan efisien. Dengan demikian pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling cenderung sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan waktu yang relatif singkat, sehingga pada gilirannya peserta didik berkembang optimal.
Dukungan sistem bertujuan memberikan dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar penyelenggaraan komponen- komponen layanan dasar, responsif, serta layanan peminatan dan perencanaan individual. Selain itu, dukungan sistem bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan pada satuan pendidikan. Dukungan sistem meliputi kegiatan pengembangan jejaring, kegiatan manajemen, pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Fokus pengembangan dukungan sistem meliputi:
a.   Pengembangan jejaring (networking)
Kegiatan ini merupakan upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui (1) konsultasi dengan guru, (2) kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, (3) berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sekolah, (4) bekerja sama dengan warga sekolah dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, dan (5) melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan ahli atau instansi terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.   Kegiatan majemen bimbingan dan konseling
Kegiatan manajemen bimbingan dan konseling merupakan upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan (1) pengembangan program; (2) pengembangan staf; (3) pemanfaatan sumber daya; dan (4) pengembangan penataan kebijakan. Manajemen bimbingan dan konseling diarahkan kepada sistem pengelolaan yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu, bimbingan dan konseling harus ditempatkan secara terpadu, terintegrasi dalam seluruh program kegiatan sekolah dengan dukungan sumber daya manusia, sarana, dan pembiayaan.
c.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan:
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan secara utuh yang diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan dalam jabatan maupun kegiatan-kegiatan pengembangan dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan kelompok musyawarah guru bimbingan dan konseling. Melalui kegiatan tersebut, peningkatan kapasitas dan kompetensi konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat mendorong meningkatnya kualitas pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diantaranya mencakup:
1)   In-service training;
2)   Aktif dalam organisasi profesi pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Pusat;
3)   Mengikuti seminar, workshop, atau lokakarya;
4)   Melakukan penelitian atau pengembangan; dan
5)   Studi lanjutan seperti melanjutkan studi ke Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling (PPK/ PPG-BK/K) atau ke Pascasarjana