other
Pengertian, Fungsi, Cakupan, Prinsip Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Pengertian Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pendidik. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran
peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang
dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi
hasil belajar. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan secara
berkesinambungan.
Fungsi Dan
Tujuan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil
belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk
memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk
mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan
kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik meliputi: formatif, dan sumatif. Fungsi Formatif digunakan untuk
memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan,
dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran
dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013. Hasil dari kajian
terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran
remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru
untuk pertemuan berikutnya.
Fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar
peserta dicik pada KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran,
atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan
ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar
satuan pendidikan seorang peserta didik.
Cakupan Aspek
Penilaian Oleh Pendidik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup
aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Berikut adalah rincian
singkat cakupan penilaian masing-masing aspek.
a. Sikap
Merujuk pada
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015,
penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual
dan sikap sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap
spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, sikap
sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri,
kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-royong), dan rasa tanggung jawab.
Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan
sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir
nilai sikap spiritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut
selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh karena itu, penilaian
pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut
dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini berbeda dengan penilaian
sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu
karena tidak memiliki KD-KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian
sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual
maupun sosial – apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati,
atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai
apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan memberikan
perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi
nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai
dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut. Selanjutnya, siswa
mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik,
menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa
dikatakan telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai
tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut
telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai
tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan
bertindak.
b. Pengetahuan
Penilaian
pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berfikir
siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun
metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut-turut dari
yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan
dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking
Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan
kecakapan berfikir tingkat tinggi ( Higher Order Thinking Skills). Penilaian harus
mencakup semua dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut
sesuai dengan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah dengan benar
dirumuskan (diturunkan) dari KD.
c. Keterampilan
Penilaian
keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta
didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam
konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan
dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik,
penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian
keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.
Pendekatan Penilaian
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Selama ini, penilaian dilakukan
cenderung untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini,
penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses
pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil
belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya
dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian
akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran),
dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang
dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai
tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan
pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang
dimaksudkan untuk memberi kan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar
setelah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut melakukan assessment
of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk
penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses
pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan
perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik
dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau
kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga
dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam
memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya
tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for
learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning memiliki fungsi yang mirip dengan assessment
for learning , yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses
pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta
didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman
untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self
assessment ) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning.
Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam
merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian
sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar
memperoleh capaian belajar yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling dominan
dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as
learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment
as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana
ditunjukkan gambar di bawah ini.
Prinsip
Penilaian
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Penilaian
harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai,
yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut.
Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses
penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat
dipertanggungjawab kan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian
yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang
telah ditetapkan. Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
a. Sahih
Agar
penilaian sahih ( valid ) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan
yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang
mengukur apa yang seharusnya diukur.
b. Objektif
Penilaian
tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan
pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi nilai dan
meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan,
otentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari
satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai ( interrater
reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
c. Adil
Penilaian
tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan
hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh
berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
d. Terpadu
Penilaian
oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu
kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian
aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi
melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran
yang dilakukan.
e. Terbuka
Prosedur
penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh
siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan
pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam
penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian
oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk
harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan
dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses
pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning,
dan of learning secara proporsional.
g. Sistematis
Penilaian
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan
analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan
hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
h. Beracuan kriteria
Penilaian
pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk
menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan
terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap
kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal
disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya,
sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh
remedial.
i. Akuntabel
Penilaian
dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih,
objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Bahkan perlu
dipikirkan konsep meaningfull assessment . Selain dipertanggung jawab kan
teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan
kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
Teknik
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk
memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui
penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi. Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti pembelajaran remedi.
Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau
teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi dapat menggunakan
instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut
jurnal). Teknik penilaian lain yang dapat digunakan adalah penilaian diri dan
penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan
dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya
dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap
oleh pendicik. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam
bentuk predikat atau deskripsi.
Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik.
Pendidik dapat memilih teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik
kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala
sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih
dahulu pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa
digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Hasil penilaian pencapaian
pengetahuan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan
untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan
tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian
kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik,
antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan
penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih
sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4. Hasil penilaian pencapaian keterampilan
oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Prosedur
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Secara umum, prosedur
penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup:
a.
Penyusunan Rencana Penilaian, yang meliputi: 1) menetapkan tujuan penilaian
dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi penilaian, 3)
membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilai an, dan 4) melakukan
analisis kualitas instrumen;
b. Pelaksanaan Penilaian;
c. Pengolahan, Analisis, dan Interpretasi hasil
penilaian;
d. Pelaporan, dan Pemanfaatan hasil penilaian.
a. Perencanaan Penilaian
Perencanaan
penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan
sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan
tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai menggunakan bentuk apa, teknik
apa, berapa frekuensinya, untuk apa pemanfaatannya, serta bagaimana tindak
lanjutnya. Perencanaan penilaian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis
agar tujuan dapat tercapai. Perancangan penilaian dilakukan pada saat
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
Langkah-langkah penting dalam perencanaan penilaian meliputi: Menetapkan Tujuan
Penilaian, menentukan Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun
kisi-kisi, Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal,
menyusun pedoman penskoran.
b. Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan
penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi
pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang
dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan
program tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk
penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan
penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian
dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana
yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan
penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata
pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS
meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
Frekuensi
penilaian yang dilakukan oleh pendidik ditentukan berdasarkan hasil pemetaan
penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam program tahunan dan program
semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD.
KD-KD “gemuk” dapat dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus”
dapat disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama.
Dengan
demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester dapat
bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pendidik. Penilaian
sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pem Belajaran pada jam
pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK),
dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap
spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester.
Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran
dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata
pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan
sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik
dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan
tentang perilaku peserta didik.
c. Pengolahan Hasil Penilaian
Pengolahan
hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama
satu semester.
1)
Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelompokkan
(menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke da lam sikap
spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai ).
2)
Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan
deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan
jurnal untuk setiap peserta didik.
3)
Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan
guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari
guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas
menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap
peserta didik.
4)
Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.Pada
penilaian pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian
(PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang
dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kompetensi dasar
(KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 –
100 dan deskripsi. Pada penilaian keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh
dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian
dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir
keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan
capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan
deskripsi.
d. Pelaporan, dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan
pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil penilaian. Hasil
penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau nilai pada masing-masing
lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau
lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik untuk mengetahui materi
yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya sehingga dapat digunakan
sebagai acuan untuk belajar lebih sungguh-sungguh. Pelaporan hasil penilaian
juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester.
Hasil
penilaian dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan peserta
didik. Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gambaran tingkat
keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian,
kita dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilakukan dalam
meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satuan
pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah.
Hasil
penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didik
sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik ( assessment as
learning ), pendidik ( assessment for learning ), dan satuan pendidikan selama
proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun setelah
beberapa kali program pembelajaran (PTS), atau setelah selesai program
pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik
dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka penilaian ini
merupakan assessment of learning.
Hasil
analisis penilaian pengetahuan berupa informasi tentang peserta didik yang
telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan peserta didik yang belum
mencapai KKM. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti
dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan
pengayaan.