Landasan
Pengembangan IASP 2020 BAN SM Tahun 2020. Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah sebagai badan evaluasi mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bertugas menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah mengubah perangkat akreditasi
dengan mengedepankan pendekatan prinsip dasar agar sekolah/madrasah yang dapat melakukan
perbaikan kualitas secara terus menerus terkait kinerja sekolah (performance). Adapun
untuk pemenuhan aspek administrasi (compliance), akan memanfaatkan data pokok pendidikan
baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
Perangkat akreditasi yang akan diubah terdiri atas:
1. Perangkat Akreditasi SD/MI
2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs
3. Perangkat Akreditasi SMA/MA
4. Perangkat Akreditasi SMK
5. Perangkat Akreditasi SLB
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun
2020 atau disingkat IASP 2020 dikembangkan dengan memperhatikan empat tahapan
utama yaitu: penyusunan naskah akademik, penyusunan draf IASP2020, uji publik,
dan penetapan oleh Mendikbud.
a. BAN S/M
menyusun naskah akademik yang mendasari perlunya perubahan instrumen dari
compliance based ke performance based Modul Butir IASP2020
b. BAN S/M bersama
Tim Ad Hoc dari berbagai latar belakang menyusun draf IASP semua jenjang dan
jenis pendidikan
c. IASP melalui
dua kali mekanisme uji publik, yaitu uji publik terbatas dengan kepala sekolah/madrasah
pada 9-11 Mei di Jakarta dan uji publik meluas di 4 provinsi pada 6-8 November 2019
d. Berdasarkan
hasil uji coba dilakukan penyempurnaan dan naskah final akan menjadi keputusan
menteri Buku ini akan menyajikan butir-butir IASP2020. Namun sebelum kita melihat
butir IASP2020 ada baiknya kita review kembali landasan pengembangan dan kerangka
kerja yang melatarbelakangi IASP2020.
Bahan selengkapnya mengenai landasan dan
kerangka kerja dapat dilihat di Materi Naskah Akademik IASP2020.
Apa Landasan
Pengembangan IASP2020 BAN SM Tahun 2020 ? Akreditasi sekolah dan madrasah berpangkal
pada kewajiban sekolah untuk mempertanggungjawabkan layanannya. Sekolah dan madrasah
pada dasarnya merupakan lembaga layanan kepada masyarakat (public service),
yang memberikan layanan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan
pasal 51 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003) pimpinan satuan
pendidikan memiliki kewenangan mengelola sekolah berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis
Sekolah. Oleh karena itu, secara hukum sekolah memiliki kewenangan mengatur dirinya
agar layanan pendidikan yang diberikan berjalan optimal. Walaupun demikian,
layanan pendidikan yang diberikan sekolah harus akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan (Blind, 2017).
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun
2020 atau disingkat IASP2020 dikembangkan berdasarkan beberapa landasan sebagai
berikut ini:
1. Landasan
Sosiologi
Kajian tentang landasan
sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan: (1) pendidikan
sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat yang umumnya
dituangkan dalam misi sekolah, (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong
integrasi sosial, dan (3) sekolah sebagai sistem sosial. Oleh karena itu,
landasan sosiologi pengembangan IASP dibedakan ke dalam tiga hal yaitu ditinjau
dari misi sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial.
a. Misi Sekolah
Ditinjau dari misi sekolah,
sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai-nilai sosial.
b. Integrasi Sosial
Ditinjau dari
integritas social, sekolah/ madrasah berfungsi dalam melakukan integrasi sosial
c. Sistem Sosial
Ditinjau dari sistem
sosial, sekolah/ madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan
lingkungan
Kajian lebih lengkap
mengenai landasan sosial silakan Anda baca kembali Materi Naskah Akademik.
2. Landasan Filsafat
Ditinjau dari landasan
filsafat, dua hal dapat dikemukan dalam hal ini yaitu:
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan bertujuan
untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan khalifah di muka bumi, sehingga
pendidikan dilakukan harus secara sadar dan terencana.
b. Pengembangan Diri
Dalam pendidikan,
manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual,
pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur,
berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan
3. Landasan Kebijakan Publik & Peraturan
Peraturan Perundang-undangan
Akreditasi memiliki peran
penting dalam keseluruhan rangkaian proses pengelolaan sistem pendidikan
nasional. Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan dan sebagai perangkat
penjaminan mutu eksternal, akreditasi sekolah diharapkan dapat memberikan sinyal/informasi
kepada pemangku kepentingan tentang sejauh mana sebuah sekolah menunjukkan
potensi untuk dapat melakukan pembelajaran yang berkualitas. Karena itu, sebagai
perangkat kebijakan publik, akreditasi sekolah dan madrasah harus memenuhi beberapa
kaidah kebijakan publik yang selaras dengan kebijakan Pemerintah yang dituangkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa kaidah kebijakan publik yang
digunakan dalam pelaksanaan akreditasi adalah:
a. Memberi
manfaat kepada manajemen kebijakan publik untuk mencapai tujuan bersama lebih besar,
efisien, dan dapat diimplementasikan dengan sumber daya yang ada (within means).
b. Dilandasi
perspektif berpikir dan orientasi jangka panjang serta untuk kepentingan semua orang,
dan bukan atas dasar kepentingan sesaat dan kepentingan segelintir orang saja.
c. Ditelaah
yang mendalam terkait insentif/disinsentif bagi semua pihak yang nantinya terlibat
dan/atau terkait dalam implementasinya. Asumsi-asumsi tentang perilaku manusia yang
rasional dan kemungkinan respons terhadap tatanan-tatanan dalam perangkat
sangat penting dipertimbangkan.
d. Dirumuskan
dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, pihak-pihak yang
nantinya terlibat, terkait, serta bersinggungan dengan implementasinya. Keterlibatan
banyak pihak, pemangku kepentingan dalam perumusan dan desain perangkat
kebijakan publik akan meningkatkan akseptabilitas, rasa memiliki (sense of ownership)
sehingga ketika dilaksanakan nantinya akan memudahkan.
e. Dirancang secara
konsisten, selaras, dan tidak bertentangan dengan perangkat-perangkat lainnya untuk
mencapai tujuan kebijakan yang didukungnya.
Ditinjau dari landasan
peraturan perundang-undangan, sistem akreditasi haruslah disusun berlandaskan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin aspek legalitas isi dan
proses yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif. Pengembangan
akreditasi program dan satuan pendidikan merujuk kepada peraturan perundang-undangan
terkait berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri. Banyak
sekali regulasi yang dapat diacu untuk dijadikan pijakan pelaksanaan akreditasi
(ada baiknya anda melihat kembali Materi Naskah Akademik IASP2020). Namun demikian,
paling tidak tiga peraturan perundang-undangan yang dapat dirujuk untuk
pengembangan IASP yaitu: UU 20/2003 Pasal 60 Ayat (3): Akreditasi dilakukan atas
dasar kriteria yang bersifat terbuka. PP 19/2005 Pasal 86 Ayat (3): Akreditasi sebagai
bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif
dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan. Permendikbud 13/2018 yang menyatakan bahwa Tugas BAN meliputi: (a)
menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan
mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat
Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri.
4. Landasan Empirik
Landasan empirik yang
digunakan sebagai dasar pengembangan IASP2020 antara lain korelasi antara skor
setiap mata pelajaran pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar isi (SI),
standar proses (SP), standar kompetensi lulusan (SKL), standar pendidik dan tenaga
kependidikan (SPT), standar sarana dan prasarana (SRP), standar pengelolaan
(SPL), standar pembiayaan (SB), dan standar penilaian Pendidikan (SPN) dengan
dengan skor Ujian Nasional Berbasis Komputer untuk SMP/MTS, SMA/MA tahun 2017. Hampir
sebagian besar skor SNP mulai dari standar isi (SI) sampai dengan standar
penilaian Pendidikan (SPN) dengan seluruh nilai mata pelajaran yang diujikan di
UNBK di SMP/MTs 2017 menunjukkan korelasi yang tidak begitu baik.
5. Landasan Teoretik
Salah satu prinsip yang
sangat penting adalah akreditasi harus obyektif dan kontekstual. Obyektif artinya
menggambarkan apa adanya, sehingga masyarakat mempercayai hasilnya. Kontekstual
artinya sesuai dengan karakteristik khas sekolah. Misalnya, walaupun sama-sama
SMP dan sama-sama baik, sangat mungkin ada dua sekolah memiliki karakteristik yang
berbeda. Dengan demikian masyarakat dapat memilih sekolah yang sesuai dengan tujuan
menyekolahkan anaknya.
Menurut landasan teoretik,
dapat dikaji beberapa teori yang sedang tren terjadi di beberapa negara. Dalam proses
pembelajaran abad 21 misalnya, terjadi juga perubahan paradigma yang kami sebut
perubahan paradigma baru dari perubahan lama
Paradigma Lama
·
Berbasis
waktu
·
Pembelajaran
tingkat rendah (Bloom) yaitu pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi.
·
Pembelajaran
pasif
·
Kurikulum
kurang relevan dan kurang bermakna bagi siswa Lebih menekankan pada literasi3R
(reading, writing, dan math)
·
Model
industri, didasarkan padakebutuhan pegawai di era industri
Paradigma Baru
·
Berbasis
hasil
·
Pembelajaran
tingkat tinggi (Bloom): yaitu sintesis, analisis, dan evaluasi
·
Pembelajaran
aktif
·
Kurikulum
dikaitkan dengan minat, harapan, bakat, dan dunia nyata siswa
·
Lebih
menekankan pada multi literasi
·
Model
global, didasarkan pada kebutuhan globalisasi, masyarakat teknologi tinggi
Selama ini, instrumen
akreditasi sekolah/madrasah sepenuhnya mengacu kepada standar nasional pendidikan
yang mengikuti aturan-aturan yang sangat baku dan kaku. Hasilnya dapat dilihat
bahwa sekolah yang akreditasinya bagus belum tentu menunjukkan kenyataan yang bagus.
Sekolah-sekolah pada tingkat akreditasi yang sama untuk sekolah yang berbeda, hasil
akreditasinya sama. Selain itu, instrumen dengan pendekatan ruled based seperti
pada instrumen akreditasi 2019 dan sebelumnya cenderung memiliki jumlah butir yang
banyak, karena semua standar, semua peraturan perundang-undangan harus
terwakili.
Beberapa penelitian perkembangan
kualitas Pendidikan yang terjadi di beberapa negara juga menunjukkan adanya perubahan
paradigma. Pendidikan khususnya yang berkaitan dengan penilaian dalam hal ini akreditasi
yang mengikuti standar pendidikan nasional (rules-based approach) dari waktu ke
waktu mengalami penurutan kualitas. Sebaliknya penilaian pendidikan yang mengikuti
prinsip-prinsip pendidikan yang tidak bergantung kepada standar nasional pendidikan
(principles-based approach) dari waktu ke waktu mengalami peningkatan kualitas
yang sangat signifikan.
Heywood (2007) menguji
dua pendekatan dalam akreditasi perguruan tinggi yang disebut sebagai
principles based (PB) dan rules based (RB). Pendekatan PB dalam akreditasi
mengukur performa perguruan tinggi dari prinsip dasar kinerja dan mutunya, sementara
RB lebih menekankan pengukuran kualitas perguruan tinggi terhadap pemenuhan
atas aturan-aturan yang berlaku. Hasil analisis dari Heywood (2007) menemukan bahwa
pendekatan PB menjamin sustainability peningkatan mutu institusi sementara
sebaliknya, pendekatan RB diikuti oleh tren penurunan kualitas perguruan tinggi.
Meski belum ditemukan studi yang serupa untuk level sekolah/madrasah, namun
temuan Heywood di atas memberikan inspirasi teoretis bahwa pada level di
bawahnya situasinya tidak berbeda secara signifikan.
Ditinjau dari kontribusi
peran guru terhadap hasil belajar siswa, menurut penelitian John Hattie (2003) menunjukkan
bahwa guru memberikan kontribusi yang signifikan (30 persen) bagi peningkatan
hasil belajar siswa. Ditinjau dari peran kepala sekolah dan manajemen kepemimpinan
sekolah, Garza (2014) menunjukkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan manajemen
sekolah memberikan kontribusi bagi kemajuan sekolah
No comments:
Post a Comment