-->
Logo Blog

INFO GURU MILINEA

Landasan Pengembangan IASP 2020 BAN SM Tahun 2020

Landasan Pengembangan IASP2020 BAN SM Tahun 2020

Landasan Pengembangan IASP 2020 BAN SM Tahun 2020. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai badan evaluasi mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bertugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah mengubah perangkat akreditasi dengan mengedepankan pendekatan prinsip dasar agar sekolah/madrasah yang dapat melakukan perbaikan kualitas secara terus menerus terkait kinerja sekolah (performance). Adapun untuk pemenuhan aspek administrasi (compliance), akan memanfaatkan data pokok pendidikan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama. Perangkat akreditasi yang akan diubah terdiri atas:
1. Perangkat Akreditasi SD/MI
2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs
3. Perangkat Akreditasi SMA/MA
4. Perangkat Akreditasi SMK
5. Perangkat Akreditasi SLB

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 atau disingkat IASP 2020 dikembangkan dengan memperhatikan empat tahapan utama yaitu: penyusunan naskah akademik, penyusunan draf IASP2020, uji publik, dan penetapan oleh Mendikbud.
a. BAN S/M menyusun naskah akademik yang mendasari perlunya perubahan instrumen dari compliance based ke performance based Modul Butir IASP2020
b. BAN S/M bersama Tim Ad Hoc dari berbagai latar belakang menyusun draf IASP semua jenjang dan jenis pendidikan
c. IASP melalui dua kali mekanisme uji publik, yaitu uji publik terbatas dengan kepala sekolah/madrasah pada 9-11 Mei di Jakarta dan uji publik meluas di 4 provinsi pada 6-8 November 2019
d. Berdasarkan hasil uji coba dilakukan penyempurnaan dan naskah final akan menjadi keputusan menteri Buku ini akan menyajikan butir-butir IASP2020. Namun sebelum kita melihat butir IASP2020 ada baiknya kita review kembali landasan pengembangan dan kerangka kerja yang melatarbelakangi IASP2020.
Bahan selengkapnya mengenai landasan dan kerangka kerja dapat dilihat di Materi Naskah Akademik IASP2020.

Apa Landasan Pengembangan IASP2020 BAN SM Tahun 2020 ? Akreditasi sekolah dan madrasah berpangkal pada kewajiban sekolah untuk mempertanggungjawabkan layanannya. Sekolah dan madrasah pada dasarnya merupakan lembaga layanan kepada masyarakat (public service), yang memberikan layanan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan pasal 51 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003) pimpinan satuan pendidikan memiliki kewenangan mengelola sekolah berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Oleh karena itu, secara hukum sekolah memiliki kewenangan mengatur dirinya agar layanan pendidikan yang diberikan berjalan optimal. Walaupun demikian, layanan pendidikan yang diberikan sekolah harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan (Blind, 2017).

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 atau disingkat IASP2020 dikembangkan berdasarkan beberapa landasan sebagai berikut ini:

1. Landasan Sosiologi
Kajian tentang landasan sosiologi pengembangan IASP-2020 meliputi tiga aspek kajian yang relevan: (1) pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat yang umumnya dituangkan dalam misi sekolah, (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan (3) sekolah sebagai sistem sosial. Oleh karena itu, landasan sosiologi pengembangan IASP dibedakan ke dalam tiga hal yaitu ditinjau dari misi sekolah, integritas sosial, dan sistem sosial.
a. Misi Sekolah
Ditinjau dari misi sekolah, sekolah/ madrasah merupakan instrumen mewujudkan nilai-nilai sosial.
b. Integrasi Sosial
Ditinjau dari integritas social, sekolah/ madrasah berfungsi dalam melakukan integrasi sosial
c. Sistem Sosial
Ditinjau dari sistem sosial, sekolah/ madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan
Kajian lebih lengkap mengenai landasan sosial silakan Anda baca kembali Materi Naskah Akademik.

2. Landasan Filsafat
Ditinjau dari landasan filsafat, dua hal dapat dikemukan dalam hal ini yaitu:
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan khalifah di muka bumi, sehingga pendidikan dilakukan harus secara sadar dan terencana.
b. Pengembangan Diri
Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan handal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan

3. Landasan Kebijakan Publik & Peraturan Peraturan Perundang-undangan
Akreditasi memiliki peran penting dalam keseluruhan rangkaian proses pengelolaan sistem pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan dan sebagai perangkat penjaminan mutu eksternal, akreditasi sekolah diharapkan dapat memberikan sinyal/informasi kepada pemangku kepentingan tentang sejauh mana sebuah sekolah menunjukkan potensi untuk dapat melakukan pembelajaran yang berkualitas. Karena itu, sebagai perangkat kebijakan publik, akreditasi sekolah dan madrasah harus memenuhi beberapa kaidah kebijakan publik yang selaras dengan kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa kaidah kebijakan publik yang digunakan dalam pelaksanaan akreditasi adalah:
a. Memberi manfaat kepada manajemen kebijakan publik untuk mencapai tujuan bersama lebih besar, efisien, dan dapat diimplementasikan dengan sumber daya yang ada (within means).
b. Dilandasi perspektif berpikir dan orientasi jangka panjang serta untuk kepentingan semua orang, dan bukan atas dasar kepentingan sesaat dan kepentingan segelintir orang saja.
c. Ditelaah yang mendalam terkait insentif/disinsentif bagi semua pihak yang nantinya terlibat dan/atau terkait dalam implementasinya. Asumsi-asumsi tentang perilaku manusia yang rasional dan kemungkinan respons terhadap tatanan-tatanan dalam perangkat sangat penting dipertimbangkan.
d. Dirumuskan dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan, pihak-pihak yang nantinya terlibat, terkait, serta bersinggungan dengan implementasinya. Keterlibatan banyak pihak, pemangku kepentingan dalam perumusan dan desain perangkat kebijakan publik akan meningkatkan akseptabilitas, rasa memiliki (sense of ownership) sehingga ketika dilaksanakan nantinya akan memudahkan.
e. Dirancang secara konsisten, selaras, dan tidak bertentangan dengan perangkat-perangkat lainnya untuk mencapai tujuan kebijakan yang didukungnya.

Ditinjau dari landasan peraturan perundang-undangan, sistem akreditasi haruslah disusun berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin aspek legalitas isi dan proses yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif. Pengembangan akreditasi program dan satuan pendidikan merujuk kepada peraturan perundang-undangan terkait berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri. Banyak sekali regulasi yang dapat diacu untuk dijadikan pijakan pelaksanaan akreditasi (ada baiknya anda melihat kembali Materi Naskah Akademik IASP2020). Namun demikian, paling tidak tiga peraturan perundang-undangan yang dapat dirujuk untuk pengembangan IASP yaitu: UU 20/2003 Pasal 60 Ayat (3): Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. PP 19/2005 Pasal 86 Ayat (3): Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Permendikbud 13/2018 yang menyatakan bahwa Tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; (b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri.

4. Landasan Empirik
Landasan empirik yang digunakan sebagai dasar pengembangan IASP2020 antara lain korelasi antara skor setiap mata pelajaran pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu standar isi (SI), standar proses (SP), standar kompetensi lulusan (SKL), standar pendidik dan tenaga kependidikan (SPT), standar sarana dan prasarana (SRP), standar pengelolaan (SPL), standar pembiayaan (SB), dan standar penilaian Pendidikan (SPN) dengan dengan skor Ujian Nasional Berbasis Komputer untuk SMP/MTS, SMA/MA tahun 2017. Hampir sebagian besar skor SNP mulai dari standar isi (SI) sampai dengan standar penilaian Pendidikan (SPN) dengan seluruh nilai mata pelajaran yang diujikan di UNBK di SMP/MTs 2017 menunjukkan korelasi yang tidak begitu baik.

5. Landasan Teoretik
Salah satu prinsip yang sangat penting adalah akreditasi harus obyektif dan kontekstual. Obyektif artinya menggambarkan apa adanya, sehingga masyarakat mempercayai hasilnya. Kontekstual artinya sesuai dengan karakteristik khas sekolah. Misalnya, walaupun sama-sama SMP dan sama-sama baik, sangat mungkin ada dua sekolah memiliki karakteristik yang berbeda. Dengan demikian masyarakat dapat memilih sekolah yang sesuai dengan tujuan menyekolahkan anaknya.

Menurut landasan teoretik, dapat dikaji beberapa teori yang sedang tren terjadi di beberapa negara. Dalam proses pembelajaran abad 21 misalnya, terjadi juga perubahan paradigma yang kami sebut perubahan paradigma baru dari perubahan lama

Paradigma Lama
·          Berbasis waktu
·          Pembelajaran tingkat rendah (Bloom) yaitu pengetahuan, pemahaman, dan aplikasi.
·          Pembelajaran pasif
·          Kurikulum kurang relevan dan kurang bermakna bagi siswa Lebih menekankan pada literasi3R (reading, writing, dan math)
·          Model industri, didasarkan padakebutuhan pegawai di era industri

Paradigma Baru
·          Berbasis hasil
·          Pembelajaran tingkat tinggi (Bloom): yaitu sintesis, analisis, dan evaluasi
·          Pembelajaran aktif
·          Kurikulum dikaitkan dengan minat, harapan, bakat, dan dunia nyata siswa
·          Lebih menekankan pada multi literasi
·          Model global, didasarkan pada kebutuhan globalisasi, masyarakat teknologi tinggi

Selama ini, instrumen akreditasi sekolah/madrasah sepenuhnya mengacu kepada standar nasional pendidikan yang mengikuti aturan-aturan yang sangat baku dan kaku. Hasilnya dapat dilihat bahwa sekolah yang akreditasinya bagus belum tentu menunjukkan kenyataan yang bagus. Sekolah-sekolah pada tingkat akreditasi yang sama untuk sekolah yang berbeda, hasil akreditasinya sama. Selain itu, instrumen dengan pendekatan ruled based seperti pada instrumen akreditasi 2019 dan sebelumnya cenderung memiliki jumlah butir yang banyak, karena semua standar, semua peraturan perundang-undangan harus terwakili.

Beberapa penelitian perkembangan kualitas Pendidikan yang terjadi di beberapa negara juga menunjukkan adanya perubahan paradigma. Pendidikan khususnya yang berkaitan dengan penilaian dalam hal ini akreditasi yang mengikuti standar pendidikan nasional (rules-based approach) dari waktu ke waktu mengalami penurutan kualitas. Sebaliknya penilaian pendidikan yang mengikuti prinsip-prinsip pendidikan yang tidak bergantung kepada standar nasional pendidikan (principles-based approach) dari waktu ke waktu mengalami peningkatan kualitas yang sangat signifikan.

Heywood (2007) menguji dua pendekatan dalam akreditasi perguruan tinggi yang disebut sebagai principles based (PB) dan rules based (RB). Pendekatan PB dalam akreditasi mengukur performa perguruan tinggi dari prinsip dasar kinerja dan mutunya, sementara RB lebih menekankan pengukuran kualitas perguruan tinggi terhadap pemenuhan atas aturan-aturan yang berlaku. Hasil analisis dari Heywood (2007) menemukan bahwa pendekatan PB menjamin sustainability peningkatan mutu institusi sementara sebaliknya, pendekatan RB diikuti oleh tren penurunan kualitas perguruan tinggi. Meski belum ditemukan studi yang serupa untuk level sekolah/madrasah, namun temuan Heywood di atas memberikan inspirasi teoretis bahwa pada level di bawahnya situasinya tidak berbeda secara signifikan.

Ditinjau dari kontribusi peran guru terhadap hasil belajar siswa, menurut penelitian John Hattie (2003) menunjukkan bahwa guru memberikan kontribusi yang signifikan (30 persen) bagi peningkatan hasil belajar siswa. Ditinjau dari peran kepala sekolah dan manajemen kepemimpinan sekolah, Garza (2014) menunjukkan bahwa kepemimpinan kepala sekolah dan manajemen sekolah memberikan kontribusi bagi kemajuan sekolah


No comments:

Post a Comment