regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN
yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan
peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.