regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
17
Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.