regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata
Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.