other
Empat Kompetensi Guru dan Indikatornya

Empat Kompetensi Guru dan
Indikatornya. Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi?
kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.
Rumusan kompetensi guru yang
dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi
Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat
menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan kompetensi guru
selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007
tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara
nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam
bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan professional.
Kualifikasi akademik Guru yaitu;
S-1/D4 yang diperoleh dari program studi terakreditasi dengan memiliki penguasaan
empat kompetensi yaitu; pedagogi, kepribadian, sosial dan professional.
1. Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik
dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan
mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
(h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator
masing-masing kompetensi inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan
kompetensi ini ditunjukan dengan kemapuan; (a) memahami karakteristik peserta didik
yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar belakang sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta
didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik
dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi
yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap
kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru; (a) memahami berbagai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan
pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan
kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c) menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih materi
pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (e) menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik
peserta didik, (f) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini
dilakukan oleh guru dalam bentuk penyususnan RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi
pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
indikatornya ditunjukan dengan; (a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran
yang mendidik, (b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai
dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan
teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan
dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti
penggunaan media dan penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi
ini ditunjukan guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi
yang penting dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai strategi berkomunikasi
yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi
guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting
dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan
peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini
meliputi; (a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan aspek-aspek
proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument, (f) menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan, (g) melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan
dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti; (a) menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk Pak Ali membangun hubungan baik dengan
semua siswanya, mereka seperti teman, interaksi keseharian tak terlalu formal.
Ternyata cara ini lebih memudahkan siswanya untuk bertanya tanpa malu-malu
kepada Pak Ali, dikesempatan lain ketika pak Ali meminta siswa untuk mengerjakan
tugas tertentu, respon siswa cepat. menentukan ketuntasan belajar, (b)
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial
dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan, (d) memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir
dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a)
melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b) memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia.
Kompetensi inti kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c)
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
(d) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Secara rinci kompetesi kepribadian
diuraikan menjadi sub-kompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah
asal, dan gender, (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia
yang beragam. Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; (a) berperilaku jujur, tegas,
dan manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia,
(c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat
di sekitarnya. Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap dan stabil, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan
berwibawa. Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; (a) menunjukkan etos kerja dan
tanggung jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri,
Bekerja mandiri secara professional. Kelima; Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru, seperti; (a) memahami kode etik profesi guru, (b) menerapkan kode
etik profesi guru, (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan
dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting
dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan
human (manusia) lain. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
sebagai berikut. Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi, seperti; (1) bersikap inklusif dan objektif terhadap
peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pengajar,
pembimbing serta teladan bagi para siswa, di masyarakat guru merupakan figur teladan
bagi masyarakat di sekitarnya yang memberikan kontribusi positif dalam norma-norma
sosial di masyarakat pembelajaran, (2) tidak bersikap diskriminatif terhadap
peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah
karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan
status sosial-ekonomi. Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan
ini ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif, (2) berkomunikasi dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif
tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik, (3) mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak
ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1) beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik,
termasuk memahami bahasa daerah setempat, (2) melaksanakan berbagai program dalam
lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah
yang bersangkutan. Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1)
berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, (2)
mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi
sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan
yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Berikut dijabarkan
kompetensi dan sub-kompetensi profesional. Pertama, menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini sangat penting dimiliki bagi seorang
guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada siswa berupa ilmu pengetahuan
yang dikuasai oleh guru. Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1) memahami standar kompetensi
mata pelajaran, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3) memahami
tujuan pembelajaran mata pelajaran. Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif; (1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik, (2) mengolah materi mata pelajaran secara
integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Keempat,
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif,
seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus, (2)
memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, (3) melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Kelima, memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.