regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penyidik Badan Narkotika Nasional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan
dalam lingkungan Badan Nasional Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan dan
penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.