regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.