regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
14
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis
Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.