regulasi
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
![]() |
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum
Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.