INI ALASAN PENUNDAAN SELEKSI PPPK GURU TAHAP 2 TAHUN 2021
Ini Alasan Penundaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021. Kabar terbaru menyebutkan bahwa seleksi kompetensi PPPK Guru tahap kedua yang seharusnya digelar pada mulai Senin 1 Nopember 2021, justru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sesditjen GTK
Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengemukakan, alasan penundaan pemilihan formasi dan
pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap dua karena adanya evaluasi secara
menyeluruh. "Jadi bapak ibu yang terhormat karena adanya evaluasi terhadap
pelaksanaan kompetensi PPPK guru tahap 1, maka formasi serta pelaksanaan
seleksi kompetensi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," kata
Nunuk,
Terpisah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti meminta
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua ditunda
dan diformulasikan terlebih dahulu berbagai aspek yang masih bersifat
membingungkan. Sebab dengan masih banyaknya persoalan mengenai seleksi PPPK,
hal ini dinilai dapat mempengaruhi dunia pendidikan di Indonesia.
“Saya berharap kita bisa
putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan
penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara
kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan,” kata dia dalam keterangannya,
Jumat (5/11).
Agustina menambahkan, salah
satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Pasalnya, Dana
Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang
sebesar Rp 9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya
mendapat gaji Rp 1,6 juta perbulan.
“Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa
pemerintah menganggarkan Rp 9,4 triliun tetapi untuk angka 1 juta, sementara di
dalam peraturan pendapatan minimal 2,4 juta. Memang agak membingungkan yang
kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun
kepala daerah merasa was-was,” ungkapnya.
Hal tersebut lah yang
kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada
pemerintah hanya sedikit. Sebab, menurutnya pemerintah kabupaten/kota maupun
provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah,
karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.
“Jadi memang ruwet, kemudian
ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu
kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota,
nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di
kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan
bahwa di dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen
dari belanja APBN. Dari alokasi tersebut, dikatakannya anggaran tahun 2021
sebesar Rp 510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer.
“Tetapi itu harus bersifat
tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa
pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar
gaji tunjangannya dan kesejahteraannya,” tutupnya.
Baca selengkapnya di Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK Guru tahun-2021
Demikian informasi tentang Ini Alasan Penundaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya Bagi Bapak/Ibu guru yang sedang menunggu informasi pembukaan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021.