other
Contoh Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib dan Tata Krama Siswa
Berikut ini Contoh Peraturan Sekolah tentang tata tertib dan tata krama siswa, yang bisa diadopsi oleh Bapak/Ibu kepala sekolah dalam penyusunan peraturan sekolah atau tata terib sekolah. Tentunya contoh ini masih jauh dari sempurna tetapi setidaknya dapat dijadikan draf awal dalam penyusunan tata tertib sekolah.
Pasal 1 Ketentuan Umum
1. SMP
Negeri ……………………. adalah Lembaga
Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan
pertama beralamat di Jln. ……………………Kec…………….Kab……………..
2.
Siswa
adalah pelajar yang bersekolah di SMPN ………………..Kab………………. pada tahun pelajaran ……………...
3.
Kegiatan
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam
jam pelajaran
4.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5.
Warga
Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah
di SMPN ……………..Kab………………………
6.
Tata
Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk
dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7.
Tata
Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga
sekolah.
8.
Orang
tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas siswa.
9.
Pakaian
seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
10.
Nilai
budi pekerti adalah nilai yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil
penilaian secara kumulatif.
Pasal 2 PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian
Seragam.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Umum
1)
Bersih,
sopan dan rapi
2)
Berpakaian
putih-putih pada hari Senin dan berdasi
3)
Berpakaian
putih biru pada hari Selasa dan Rabu dan berdasi
4)
Berpakaian Batik biru pada hari Kamis
5)
Berpakaian muslim/muslimah pada hari
Jum’at bagi siswa muslim.Bagi non muslim pakaian biru putih berdasi
lengkap.
6)
Memakai pakaian putih yang dilengkapi badge OSIS dan
papan nama yang dibordir di dada sebelah kanan serta memakai dasi khusus SMP
Negeri 2 Saketi, Pandeglang .
7)
Topi sekolah pada saat Upacara
8)
Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ±
15 cm di atas mata kaki.
9)
Sepatu bebas ( bukan sepatu gunung) pada hari Rabu.
10)
Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang
diikuti pada hari Sabtu.
11)
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,
ketat dan membentuk tubuh.
12)
Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak
bersolek.
13)
Berkaus
singlet putih.
b.
Khusus
laki-laki
1)
Baju
lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang
lengan sampai dengan siku
§
Panjang
baju + 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat
pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2)
Panjang
celana ± 1 jari di atas lutut dengan
kelonggaran kira-kira masuk kepalan
tangan (tidak ketat)
3)
Celana
memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
4)
Tidak
memakai aksesoris.
c.
Khusus
perempuan
1)
Baju
lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang
lengan sampai dengan pergelangan tangan.
§
Panjang
baju + 20 cm dari pinggang.
2)
Baju
dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3)
Rok
± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.
4)
Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5)
Tidak
bersolek.
2.
Pakaian
Olahraga.
a. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian
olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
b. Kaos dimasukan kedalam celana/training
c. Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan
tulisan / gambar
Pasal 3 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Umum.
Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2.
Khusus
siswa laki-laki
a.
Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang tidak
menyentuh kerah baju.
2)
Samping
tidak menyentuh telinga.
3)
Atas
tidak bisa dijambak sendiri.
b. Tidak bercukur gundul.
c. Rambut
berpotongan lazim
d. Tidak memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
3.
Khusus
siswa perempuan
a. Tidak
memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b. Tidak memakai aksesoris yang ber- lebihan.
c. Mengenakan
kerudung sesaui seragam harian.
Pasal 4 MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa
wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan
petugas piket harus datang jauh lebih awal.
2.
Siswa
terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket, untuk
mendapat izin masuk kelas.
3.
Siswa
terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket
dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4.
Bagi
siswa yang berambut panjang rambut tidak terurai/ diikat rapih.
5.
Pada
waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
6.
Pada
waktu pulang siswa harus langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti
kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
Pasal 5 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.
Penghapus
papan tulis, penggaris dan spidol.
b.
Taplak
meja dan bunga.
c.
Sapu
dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d.
Merawat
taman yang ada di depan dan belakang kelas.
e.
Menjaga
keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3. Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan
lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol,
membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c.
Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.
Melengkapi
meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e.
Menulis
papan absensi kelas.
f.
Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ;
coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
atau tindakan tak terpuji lain.
4. Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun
sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6. Setiap
siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan
luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar
baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium,
maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
10. Siswa
yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban
dan keindahan kelas.
Pasal 6 SOPAN
SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan
sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman,
dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu
di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
2. Saling menghormati antar sesama siswa,
menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul
baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan
latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4.
Berani
menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan
diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang
lain.
7.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9.
Membiasakan
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 7 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI HARI
BESAR
1. Upacara
bendera setiap hari Senin untuk siswa pagi.
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan sekolah. Untuk siswa pagi hari Senin.
2.
Peringatan
hari-hari besar
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari
besar keagamaan sesuai dengan agamanya.
Pasal 8 KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Siswa
wajib dapat membaca kitab suci sesuai agamanya di bawah bimbingan guru agama
yang bersangkutan.
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan
oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
Pasal 9 LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari
di sekolah, setiap siswa dilarang :
1.
Membawa,
mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat
psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
2.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan
teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau
warga sekolah dengan kata, sapaan atau
panggilan yang tidak senonoh.
6.
membawa
barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam
atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.
Membawa
dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di
luar sekolah.
9.
Membawa
spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
10. Tidak membawa alat musik, alat olah
raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas
perintah guru ybs.
11. Tidak membawa uang atau barang berharga
yang berlebihan.
12. Tidak memakai pakaian yang dapat
mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang
tidak diinginkan.
13. Tidak membawa kendaraan bermotor/
sepeda motor sendiri.
14. Jika terpaksa harus membawa Hand Phone
tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)
Pasal 10 Sanksi
1. Setiap siswa yang melanggar tata
tertib sekolah dan tata karma siswa akan dikenai sanksi dan/atau dipanggil
orang tua/walinya ke sekolah
2. Setiap siswa yang telah berulang-ulang
melanggar tata tertib sekolah dan telah mendapat peringatan dari sekolah dapat
diskor selama 3 hari untuk tidak mengikuti kegiatan di sekolah
3.
Setiap
siswa yang telah diskor dari kegiatan sekolah serta mengulangi lagi perbuatan
yang melanggar tata tertib sekolah dan tata krama siswa dapat dikenai sanksi dikeluarkan
dari sekolah.
Ditetapkan
di ………………………
Pada
Tanggal ………………………..
Kepala
Sekolah,
…………………………
NIP.