-->
Logo Blog

INFO GURU MILINEA

Perbedaan Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Kriteria/Patokan (PAP/PAK)

  Perbedaan Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Kriteria/Patokan (PAP/PAK)


Perbedaan penilaian acuan norma (norm reference test) dan penilaian acuan kriteria/patokan (criterion reference test). Istilah penilaian (assessment) sering disamaartikan dengan ev aluasi (evaluation). Beberapa ahli mengatakan bahwa terda pat kesamaan pengertian antara evaluasi dan penilaian, namun para ahli lainnya menganggap bahwa kedua hal itu berbeda. Penilaian adalah proses pengumpulan informasi secara sistematis berkaitan denga n belajar siswa, pengetahuan, keahlian, pemanfaatan waktu, dan sumber daya yang tersedia dengan tujuan untuk mengambil keputusan mengenai hal -hal yang mempengaruhi pembelajaran peserta didik. Penilaian adalah penggunaan berbagai macam teknik untuk mengumpu lkan data yang
digunakan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan berkaitan dengan tingkat kemajuan belajar dan hasil pembelajaran.

Berdasarkan uraian di atas dapat dideskripsikan batasan penilaian sebagai berikut. Penilaian adalah proses memberikan atau menentukan bentuk kualitatif kepada atribut atau karakteristik seseorang, kelompok, atau objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Penilaian merupakan kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran. Penilaian adalah proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes. Contoh hasil penilaian adalah penetapan lulus dan tidak lulus, kompet en dan tidak kompeten, baik dan tidak baik, memuaskan dan tidak memuaskan, dan sebagainya.

Secara garis besar, penilaian d apat dibagi menjadi dua, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian yang bersifat formatif dilakukan dengan maksud untuk mengetahui sejauhmanakah suatu proses pe mbelajaran berlangsung sudah sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sudah direncanakan. Dengan kata lain, penilaian formatif dilakukan untuk mengetahui sejauhmanakah peserta didik menguasai materi ajar yang sudah disampaikan pada setiap kali pelaksanaan proses pembelajaran. Penilaian formatif dapat dilakukan pada setiap tatap muka atau beberapa kali tatap muka pada penyampaian materi pokok bahasan atau sub pokok bahasan. Penilaian yang bersifat sumatif dilakukan untuk mengetahui sejauhmanakah peserta didik telah menguasai materi ajar dalam periode waktu tertentu sehingga peserta didik dapat melanjutkan atau pindah ke unit pembelajaran berikutnya.

Apa Perbedaan penilaian acuan norma (norm reference test) dan penilaian acuan kriteria/patokan (criterion reference test). Dalam kegiatan penilaian pembelajaran dapat merujuk pada dua macam acuan yakni penilaian acuan norma (norm reference test ) dan penilaian acuan kriteria/patokan (criterion reference test). Perbedaan utama antara kedua acuan tersebut adalah pada penafsiran skor hasil tes. Dengan demikian, informasi yang diperoleh memiliki makna yang berbeda satu sama lain. Kedua acuan tersebut menggunakan asumsi yang berbeda dalam melihat kemampuan seorang peserta didik. Penilaian acuan norma memiliki asumsi bahwa kemampuan belajar peserta didik adalah berbeda dengan peserta didik lain yang diukur dalam waktu yang sama. Pada acuan ini dapat dilihat posisi tiap peserta didik dibandingkan dengan kondisi kelompok dalam satu kelas. Dengan menggunakan rerata sekor dan simpangan baku nilai kelompok maka hasil penilaian dapat diaplikasikan pada analisis dengan menggunakan konsep distribusi normal. 

Penilaian acuan kriteria/patokan berasumsi bahwa kemampuan belajar semua peserta didik adalah sama untuk periode waktu yang berbeda. Tingkat kemampuan belajar antar peserta didik berbeda, ada yang relatif cepat dapat menyerap materi ajar, tetapi ada juga yang membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini membawa implikasi bahwa untuk membuat kemampuan semua peserta didik dalam satu kelas relatif sama atau memenuhi kriteria minimal diperlukan upaya -upaya pembelajaran yang relevan. Salah satu program pembelajaran yang digunakan untuk membawa peserta didik memiliki kompetensi memenuhi kriteria minimal adalah program remidial.

Sebagai tambahan berikut ini Prinsip-Prinsip dalam melakukan Penilaian Pembelajaran. Dalam melaksanakan kegiatan pelaksanaan penilaian hasil pembelajar peserta didik perlu diperhatikan kaidah-kaidah penilaian yang baik dan tepat.Untuk itu, penilaian hasil belajar harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: obyektip, terpadu, sistematis , terbuka, akuntabel, menyeluruh dan berkesinambungan, adil, valid, andal, dan manfaat. Obyektip dimaksudkan bahwa penilaian harus sesuai dengan kriteria atau ketentuan sudah ditetapkan dan tidak dipengaruhi faktor subyektivitas penilai atau pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak ada kaitannya dengan penilaian. Terpadu dimaksudkan bahwa penilaian harus memperhatikan dan memadukan kegiatan belajar yang dilakukan peserta didik, baik yang menyangkut belajar pada ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Sistematis artinya, penilaian harus dilakukan secara terencana dan mengikuti tahapan-taahaapan yang baku. Terbuka diartikan bahwa penilaian harus terbuka bagi siapa saja sehingga tidak ada hal-hal yang dirahasiakan dalam memutuskan hasil penilaian. Akuntabel diartikan bahwa penilaian yang sudah direncanakan dan dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Menyeluruh dan berkenambungan dimaknai bahwa setiap kegiatan penilaian harus memperhatikan semua aspek kompetensi dan bentuk penilaian yang tepat sehingga mampu menilai perkembangan kompetensi peserta didik. Adil dimaksudkan bahwa dalam penilaian harus menguatamakan keadilan sehingga tidak ada peserta didik yang diuntungkan atau merasa dirugikan dilihat dari aspek apapun. Valid adalah bahwa penilaian harus mampu mengukur kompetensi hasil belajar sesuai dengan ind ikator yang sudah ditetapkan sehingga penilaian tersebut tepat sasaran. Andal diartikan penilaian harus dapat dipercaya dan memberikan hasil yang stabil pada pengukuran berulang. Manfaat artinya bahwa penilaian harus dapat memberikan nilai tambah, memberi kebermaknaan, dan kebermanfaatan khususnya bagi peserta didik.